Oleh : Muhamad Suriadarmawan, B.Sc
LSP-IPI
PENDAHULUAN
Sejalan dengan arahan pidato presiden tanggal 20 Oktober 2019 yang salah satunya perihal Pembangunan SDM, salah satu program Lembaga Sertifikasi Profesi Industri Pupuk Indonesia (LSP-IPI) dalam mempersiapkan Pembangunan SDM melakukan kerjasama dengan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri Kementerian Perindustrian dalam hal kegiatan Sertifikasi kompetensi bagi tenaga kerja sektor industri pupuk dan tenaga guru SMK beserta murid dalam program Link and Match SMK dengan Industri.
Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 11 bahwa Setiap tenaga kerja berhak untuk memperoleh dan/atau meningkatkan dan/atau mengembangkan kompetensi kerja sesuai dengan bakat, minat dan kemampuannya melalui pelatihan kerja serta pasal 18 ayat :
- Tenaga kerja berhak memperoleh pengakuan kompetensi kerja seteleh mengikuti pelatihan kerja yang diselenggarakan Lembaga pelatihan kerja pemerintah, Lembaga pelatihan kerja swasta, atau peletihan di tempat kerja.
- Pengakuan kompetensi kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui Sertifikasi kompetensi kerja.
- Sertifikasi kompetensi kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat pula diikuti oleh tenaga kerja yang telah berpengalaman.
- Untuk melaksanakan Sertifikasi kompetensi kerja dibentuk badan nasional Sertifikasi profesi yang independen
- Pembentukan badan nasional Sertifikasi profesi yang independen sebagaimana dimaksud ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 tahun 2018 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang bertugas dan bertanggung jawab kepada Presiden dalam melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja dimana teknis pelaksanaannya dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi profesi (LSP) yang telah Terlisensi oleh BNSP salah satunya Lembaga Sertifikasi Profesi Industri Pupuk Indonesia (LSP-IPI).
Tujuan dan Sasaran
Tujuan perjanjian kerjasama ini adalah :
- Memfasilitasi pelaksanaan kegiatan Sertifikasi kompetensi dan
- Melaksanakan kegiatan sertifikasi kompetensi bagi tenaga kerja sektor industri pupuk dan bagi guru sekolah Menengah Kejuruan
Sasaran
- Tersedianya tenaga kerja industri yang memiliki sertifikat kompetensi ; dan
- Terselenggaranya program Sertifikasi kompetensi bagi tenaga kerja sektor industri pupuk dan Peningkatan Kompetensi Guru SMK dengan mendapatkan sertifikat kompetensi bagi guru Sekolah Menengah Kejuruan yang diakui sebagai bukti yang valid sesuai program pemerintah dalam hal program Link and Match SMK dengan Industri.
Realisasi Pelaksanaan Uji Sertifikasi Kompetensi
Jumlah peserta Asesi yang telah tersertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Industri Pupuk Indonesia (LSP-IPI) sebanyak 4136 orang Asesi yang dilaksanakan di masing-masing Tempat Uji Kompetensi (TUK) dengan rincian sebagai berikut :</p
No |
Tempat Uji Kompetensi (TUK) |
Jumlah Asesi (Orang) |
1 |
PT Petrokimia Gresik |
1517 |
2 |
PT Pupuk Sriwidjaya Palembang |
1236 |
3 |
PT Pupuk Kalimantan Timur |
741 |
4 |
PT Pupuk Iskandar Muda Aceh |
380 |
5 |
PT Pupuk Kujang Cikampek |
262 |
|
Total Jumlah Asesi yang tersertifikasi : |
4136 |
- Peserta Asesi Internal
Peserta Asesi dari tenaga kerja PT Pupuk Indonesia Holding Company.
Total jumlah tenaga kerja yang telah tersertifikasi sebanyak 3642 orang asesi dilaksanakan di 5 (lima) Tempat Unit Kompetensi (TUK) PT Pupuk Kalimantan Timur, PT Petrokimia Gresik, PT Pusri Palembang, PT Kujang Cikampek dan PT Pupuk Iskandar Muda Aceh, rincian pelaksanaan sertifikasi sebagai berikut :
- Peserta Asesi Eksternal
Peserta asesi dari program kerjasama Sertifikasi kompetensi dengan Pusdiklat Kementrian Perindustrian dan BNSP Kementrian Tenaga Kerja, peserta uji kompetensi dari pihak umum seperti Murid Sekolah, Guru dan Program Mahasiswa Magang Bersertifikat (PMMB). Total jumlah asesi yang tersertifikasi sebanyak 494 orang yang dilaksanakan di masing-masing Tempat Unit Kompetensi (TUK).